Majelis Kaum Papua meminta dilakukan pertimbangan secara menyeluruh pasal demi pasal karena UU Otsus Papua “tidak bernyawa” serta tidak memberikan manfaat pada orang asli Papua dalam 20 tahun pelaksanannya.
Majelis Kaum Papua meminta dilakukan pertimbangan secara menyeluruh pasal demi pasal karena UU Otsus Papua “tidak bernyawa” serta tidak memberikan manfaat pada orang asli Papua dalam 20 tahun pelaksanannya.